Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan pada dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai 2021 hanya menyasar pihak sipil atau swasta, bukan pada militer.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada konferensi pers di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu sore (19/1).
Menurut Burhanuddin, untuk menentukan apakah militer terlibat, Kejaksaan perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait karena kewenangan memeriksa militer berada di Polisi Militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menambahkan, dalam penanganan perkara proyek satelit Kemhan tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” kata Febrie.
Febrie menyampaikan, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021. Penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
“Kemudian yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekanan pelaksana, dan ini masih pendalaman. Tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” tegas Febrie.
Sedangkan terkait dengan keterlibatan pihak militer, Febrie menerangkan, tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer di mana seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.
Perkembangan terbaru, pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021.
Adapun yang digeledah yaitu kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A, Jakarta Pusat; apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan).
Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut yakni 3 kontainer plastik dokumen, barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021.
- Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak
- DPR Sayangkan Jaksa Agung Wajarkan Ribuan Jaksa Main Judol
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Dugaan Fraud