Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Rakyat Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
- Dugaan Pungli Pemasangan Lampu Jalan di Palembang, Warga Diminta Bayar Rp 500 Ribu per Titik
Baca Juga
Kedatangan mereka meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi program Optimasi Lahan Serasi di wilayah Desa Suak Tapeh, Banyuasin dalam anggaran tahun 2019 mencapai Rp 335 M yang terindikasi terjadi dugaan korupsi Rp 7,9 miliar.
Selain itu, pendemo juga meminta penyidik Kejati Sumsel untuk sesegera mungkin memeriksa dan menangkap pelaku lain yang terlibat dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Diduga menyeret nama mantan Bupati Banyuasin tahun 2018- 2023 silam.
Koordinator Aksi, Heriyadi alias Duk mengatakan, berawal tahun 2019 silam, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura Kabupaten Banyuasin mendapatkan kucuran dana dari APBN untuk program Optimasi Lahan yakni Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani atau Serasi tersebut.
Akan tetapi di dalam prakteknya tersebut di lapangan, terdapat lahan seluas 100-200 ha yang diduga milik mantan Bupati saat itu. Dimana, pada lahan yang berada di Suak Tapeh ini mendapat program pemasangan pompa air untuk lahan tersebut.
Masih dikatakan Heriyadi, seharusnya dana dikembalikan ke masyarakat untuk program di atas, namun malah untuk lahan pribadi dari yang bersangkutan.
“Ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai ini terus berlarut-larut. Apalagi di dalam hal ini ada kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar dari total anggaran dari APBN dari program Lahan Serasi tersebut,” jelas dia.
“Segeralah panggil dan periksa oknum tersebut dengan demikian, tidak tebang pilih dalam upaya menegakkan hukum tersebut. Walaupun di dalam penyelidikan tidak ditemukan ada pelanggaran, itu hal lain. Untuk itu, semua ini harus ditindaklanjuti agar ketahuan ada tidaknya pelanggaran hukum tersebut," ungkap Heriyadi.
Dia mengatakan, dalam praktek di lapangan, pihaknya kesulitan untuk dapat bukti pendukung dan fakta, dikarenakan adanya intimidasi dan ancaman dari pihak yang keberatan dengan dibukanya hal ini ke publik. Bahkan yang lebih parah lagi, di saat ini untuk kasus Lahan Serasi sudah disidang di PN Palembang dan kepala dinas ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kita ingin kasus ini dibuka secara terang benderang dan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Kalau nantinya terdapat perbedaan dengan yang kami laporkan ke Kejati Sumsel, itu dua hal yang berbeda. Di sini, kita berharap semuanya diperiksa dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu melaporkan keluhan dan aspirasi ini ke pimpinan. Nanti setelah dapat petunjuk ke langkah yang diambil, tentunya juga butuh bukti pendukung yang kuat untuk itu. Akan tetapi, penyelidikan akan dilakukan nanti.
" Kita laporkan dulu ke pimpinan, apa yang menjadi petunjuk ini akan kita dalami lagi lebih lanjut. Yang jelas, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, namun kalau di akhir penyelidikan tidak ada unsur pidana, itu hal lain," pungkasnya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang