Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Chahyadi, Rabu (31/7).
- Pemkab OKI – BNN Tingkatkan Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
- Masa Bakti Habis, Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih oleh Provinsi
- Semangat HUT RI, Ratusan Bendera Merah Putih Dibagikan ke Warga
Baca Juga
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam sebuah kotak sepatu di kamar rumah dinas tersebut.
Selain uang tunai, tim juga mengamankan beberapa alat komunikasi dan dokumen penting lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, M. Fafli Habibi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat oleh Dinas PMD Muba. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
"Ada beberapa tempat yang digeledah, diantaranya kamar di rumah Dinas Kadis PMD Muba RC. Selain uang, ada juga alat komunikasi dan dokumen-dokumen yang diamankan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Muba.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.
"Saat ini kami sudah memeriksa 10 saksi dari pihak desa dan Inspektorat, serta mengamankan beberapa dokumen penting. Penyelidikan ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi.
Roy Riyadi menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan mengarahkan 130 desa untuk membuat aplikasi Santan. Namun, aplikasi tersebut ternyata tidak berfungsi dengan baik atau tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara.
Dinas PMD juga diketahui memotong dana APBD desa sebesar Rp22,5 juta dari masing-masing desa tanpa sosialisasi yang memadai.
"Kegiatan ini dilakukan pada tahun 2021 oleh Dinas PMD melalui pihak ketiga. Namun, aplikasi Santan yang dibuat tidak dapat digunakan dan merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar," pungkasnya.
- Plt Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi Resmi Ditetapkan Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN
- Usai Juarai BBGRM Tingkat Kabupaten, Desa Talang Benteng Siap Wakili Empat Lawang di Tingkat Provinsi
- Satu Tersangka Kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba Dilimpahkan ke Penuntut Umum