Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Lapas Wanita 

Kejati Sumsel tahan dua tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Lapas Wanita/Foto: Denny Pratama
Kejati Sumsel tahan dua tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Lapas Wanita/Foto: Denny Pratama

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan Eti Mulyati dan Zurike Takada, dua tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.


Tersangka Eti dan tersangka Zurike ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Palembang yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (26/2) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa penjualan aset berupa asrama berinisial AS (alm), MR (alm), ZT, EM dan DK.

“EM dan ZT sebelumnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Lalu, kita lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024,” kata Vanny diwawancarai awak media, Senin (26/2) malam.

Vanny menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Februari hingga 16 Maret 2024. Penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 26 orang. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Yanto menjelaskan, modus operando bahwa tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan, di tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. 

“Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” kata dia. 

Setelah terbentuknya Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, kemudian pengurus menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset epada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan Pasal 68 dan Pasal 71 Undang-Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. 

“Trsangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkasnya.