Pelaku Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Pelaku RR (58) yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga hamil enam bulan yakni AR (25), berhasil ditangkap Polres Magelang, Jawa Bayar (19/2).


Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan, awal mula kejadian saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang," ujar Kapolres dilansir darin laman Kantor Berita RmolJabar. 

Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka, sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.