PT Pertamina memberi sanksi terhadap 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia hingga akhir Oktober 2021 ini. Sebanyak 12 diantaranya ada di regional Sumbagsel. Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti tidak menyalurkan solar bersubsidi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, bank bjb Optimalkan Penyaluran Kredit
- Ini Alasan DPR Desak OJK Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo oleh Telkomsel
- Manfaatkan Sisa Banjir, Warga Ramai-Ramai Pilih Memancing
Baca Juga
Dari 12 SPBU yang ada di regional Sumbagsel, dua diantaranya ada di Sumsel yakni SPBU 24.316.53 di Kabupaten Muratara yang terbukti melakukan pengisian mobil modifikasi. Juga SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui menjual produk solar bersubsidi dengan harga dexlite yang lebih tinggi dengan modus mengubah salah satu dispenser dan nozel solar subsidi menjadi setting-an produk dexlite.
Oleh sebab itu, dua SPBU ini akan segera mendapatkan pembinaan seperti diungkapkan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan kepada Kantor Berita RMOLSumsel. "(Sanksinya) Mereka tidak akan dipasok solar selama satu bulan," katanya.
Berdasarkan Perpres No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak menggunakan BBM solar bersubsidi yakni : Usaha mikro, untuk mesin perkakas usaha mikro atau mesin giling; Usaha perikanan, untuk kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT dan budidaya ikan skala kecil atau kincir; Usaha Pertanian, untuk alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar dan peternakan yang menggunakan mesin pertanian.
Untuk transportasi, BBM bersubsidi boleh digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali : Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6. Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah), Transportasi air dengan motor tempel, Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan, kapal pelayaran rakyat / perintis dan Kereta api umum penumpang dan barang.
Sementara untuk pelayanan umum, diperuntukkan bagi Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah dan Penerangan Panti asuhan dan panti jompo.
Umar mengatakan, untuk memastikan penyaluran Solar Subdisi tepat sasaran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time informasi terkait stok dan proses penyaluran melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
“Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tuturnya.
Sebelumnya, dilansir dari RMOL.id, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan sanksi ini, selain melanggar Perpres No.191 Tahun 2014 juga menyebabkan antrian dan penumpukan kendaraan karena berpengaruh pada jumlah stok solar.
Masih Terlihat Antrian Kendaraan di Sejumlah SPBU
Kelangkaan BBM jenis solar di Kota Palembang juga masih berlangsung sejak beberapa waktu lalu di sejumlah SPBU. Hal ini mengakibatkan terjadinya antrian kendaraan, seperti yang terpantau oleh kantor berita Rmolsumsel di areal SPBU 24.301.03 Jl Demang Lebar Daun Palembang.
Pihak SPBU mengaku sudah mengajukan penambahan stok solar sebanyak 8.000 liter dari sebelumnya, hingga kini menjadi 16.000 liter setiap hari. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang kerap mengantri sampai ke badan jalan. “Mungkin di tempat lain juga melakukan penambahan stok, saya sendiri tidak tau detailnya tapi yang jelas disini juga sudah ditambah stoknya,” kata salah satu petugas SPBU itu.
Disisi lain, salah satu pengendara yang sedang mengantri, Novian mengaku dirinya sangat kesusahan dalam mendapatkan solar. Warga Pangkalan Balai, Banyuasin ini terpaksa ke Palembang untuk mencari BBM bersubsidi ini. Pria yang sudah tiga tahun menjadi sopir ini juga mengaku setidaknya harus mengantri selama empat jam sebelum bisa mendapatkan solar.
“Saya dari Pangkalan Balai, dan setiap SPBU yang saya lewati seluruhnya antrian panjang untuk solar. Ada SPBU yang antriannya itu selalu panjang, SPBU Pulau, Limau, Gasing, hingga SPBU yang berada di kilometer 12 pun semuanya ramai. Masih menunggu (solar),” jelasnya.
Sanksi Harus Disertai Pengawasan
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki meminta Pertamina untuk semakin memperketat pengawasan sanksi diberikan. Sebab dari 12 SPBU di Sumbagsel (Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung dan Babel) yang mendapat sanksi, dua diantaranya ada di Sumsel.
“Sanksi ini juga untuk mengingatkan pengusaha SPBU agar tidak main-main dalam menyalurkan minyak bersubsidi, tapi pengawasan (dari Pertamina) harus lebih diperketat lagi," kata Hasbi.
Ini juga bertujuan agar masyarakat masih bisa menggunakan BBM bersubsidi itu untuk mendukung aktivitas mereka. Apalagi menurutnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan baik itu premium dan solar.
“Kalaupun SPBU itu dikenakan sanksi, kita minta minyak bersubsidi ini tetap diberikan di wilayah tersebut tapi diberikan kepada SPBU terdekat," kata Hasbi.
Ia berharap BBM tersebut betul-betul digunakan untuk masyarakat. Apalagi banyak informasi mengenai modus penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini. Mulai dari pengisian jeriken, pengisian dengan mobil modifikasi, sampai penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas industri ataupun pertambangan di wilayah Sumsel.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan pimpinan, kalau memang diperlukan akan kita panggil dan dengar seperti apa proses distribusi minyak subsidi ini,"tegas Hasbi.
- Setelah Sempat Tak Beroperasi, SPBU Wijaya di Lubuklinggau Kembali Layani Pembelian Solar
- Polres Muara Enim Grebek Tempat Penjualan BBM Solar Ilegal di Lokasi Jalan Titan
- Harga Minyak Dunia Sudah Turun, Rencana Kenaikan Harga BBM Baiknya Ditunda