Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol).
- Tekan Pelanggaran Lalulintas, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2022
- Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes
- Manambang Muara Enim Ikut Rasakan Duka Keluarga Korban Fatality
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” pungkasnya.
- Kemenag Terbitkan Panduan Salat Iduladha dan Kurban, Ini Rinciannya
- Tempuh Jarak Ribuan Kilometer, Pegiat Sepeda Onthel Tiba di Palembang
- Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Begini Sebabnya