Dua Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Gratis Untuk Mudik Lebaran, Ini Rutenya

Tol Trans Sumatera/net
Tol Trans Sumatera/net

Dua ruas jalan tol Trans Sumatera akan beroperasi fungsional dan gratis selama mudik Lebaran 2022. Salah satunya ruas yang menghubungkan Lubuklinggau, Sumsel - Bengkulu.  PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km.


Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I). "Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022," kata Koentjoro, Senin (25/4).

Sebelumnya, sebagai upaya Perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang. 

"Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau," kata Koentjoro.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

Sebagi informasi kedua ruas tol tersebut saat ini masih belum dikenakan tarif untuk fungsional.

Namun para pengguna tol harus tetap melakukan taping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.

Selain itu diimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.