Dua Pengedar Shabu Jaringan Antar Pulau Ditangkap di Palembang

apolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce/ist
apolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce/ist

Dua pengedar sabu jaringan narkoba antarpulau, Sumatera-Jawa, DN (24) warga Ngigas Selatan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.


Lalu HH (33) asal Tanjakan Mandalajati, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat di tangkap pihak Polretabes Surabaya.

“Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan,. Persisnya di sebuah hotel kawasan Jalan  Demang Lebar Daun,” kata kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Kamis (27/7).

Sebanyak 33,9 kg sabu-sabu itu, dalam 33 bungkus kemasan cina merek Guanyinwang. “Barang bukti sabu dari DN dan HH itu, rencananya dari Palembang akan dibawa untuk diedarkan di Kota Surabaya,” katanya.

Selain barang bukti 2 tas koper berisi 33,9 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya dari dua tersangka itu. Berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dan 7 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Kata Pasma, penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. Pada Mei lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PN. Barang bukti dari tersangka PN, berupa 28,3 kg sabu.

“Dalam pengembangan, terungkap ada dua nama lain (DN dan HH) yang akhirnya berhasil kami tangkap,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanosa, menjelaskan berawal dari penangkapan PN di Stasiun Malang Kota, Jumat (26/5), sekitar pukul 06.30 WIB. “Dia membawa sabu seberat 28,27 kg,” jelasnya.

Dari keterangan PN, ternyata dua temannya turun di stasiun lain. Yakni, DN dan HH yang berhasil kabur.

Dalam pengembangan kasusnya, sambung Daniel, jajarannya berhasil menangkap DN dan HH dalam sebuah kamar hotel wilayah Kota Palembang, Kamis (29/6), sekitar pukul 12.15 WIB. “Barang buktinya, 2 tas koper warna merah dan biru, berisi 33,9 kg sabu kemasan the cina.

Selain itu kami juga dapati 7 e-KTP palsu, 2 ponsel, dan buku catatan pengiriman barang jenis sabu,” kata Daniel.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, mengaku sudah memonitor soal pengungkapan narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

“Melihat dari kronologis yang ada, dua pelaku yang sebelumnya hendak disergap saat membawa sabu ke Surabaya,” katanya.

Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku itu berpindah lokasi turun kereta. Keduanya itu kabur hingga ke Palembang.

“Yang akhirnya berhasil diamankan pada saat sedang beristirahat di hotel tersebut,” katanya.