Dua orang Anak Baru Gede (ABG) yang terlibat komplotan begal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan inisial RT (18) dan PH (17) tertangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mariana beberapa saat setelah beraksi.
- Modus Begal Motor di Lubuklinggau, Korban Disapa "Halo Sayang"
- Ditinggal Temannya Kabur, Pelaku Begal Motor di Lubuklinggau Tertangkap
- Terungkap, Dua Begal yang Membunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Sudah Saling Kenal di Lapas
Baca Juga
Kedua pelaku itupun kini mendekam di sel tahanan Polsek Mariana usai ditangkap petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Kamis (2/11)
di Jalan Sabar Kaya Kampung Bali Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin l Banyuasin.
Saat kejadian korban Sandi Satria (19) warga Jalan Bungur RT 029 RW 005 Kelurahan Mariana ilir Kecamatan Banyuasin 1 Banyuasin melintas ke lokasi seorang diri. Namun, mendadak komplotan pelaku ini mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam.
Alhasil, korban pun melompat dan sepeda motornya pun dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
“Pelaku ada lima orang, tiga lagi masih dalam pengejaran,”kata Sutedjo, Senin (6/11/2023).
Sutedjo menjelaskan, lima pemuda ini semula merencanakan untuk membegal di kawasan wilayah Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang.
Akan tetapi, di lokasi tersebut mereka tidak mendapatkan target. Sehingga,mereka pun bermaksud hendak pulang dan bertemu korban di tengah jalan.
“Tanpa dikomando, lima pelaku langsung memberhentikan laju kendaraan sepeda motor korban sambil mengayunkan parang. Korban yang ketakutan, langsung melompat dan meninggalkan sepeda motornya, Di saat itu, pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban,”ujarnya.
Usai kejadian korban pun membuat laporan di Polsek Marian.Beberapa saat kemudian pelaku akhirnya ditangkap.
"Begitu dapat laporan korban, tim opsnal Polsek Mariana langsung menindaklanjuti dan tidak butuh waktu lama menangkap dua pelaku di tempat yang berbeda. Ikut juga diamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi di Mapolsek Mariana. Pengakuan keduanya beraksi karena faktor ekonomi, " pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
- Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Banyuasin Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan
- Askolani Dapat Dukungan Keluarga Bugis, Diminta Lanjutkan Pembangunan di Banyuasin
- Tergiur Dapat Uang Ratusan Juta, Warga OKU Timur Malah Kehilangan Uang Rp 48 Juta Usai Ditipu Dukun Gadungan