Tim Tabur Kejagung berhasil meringkus Aceng Sudrajat. Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuklinggau.
- Diteriaki Maling, Dua Pelaku Begal Handphone Milik Emak-emak di Lubuklinggau Ditangkap
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
- Sadis! Pria Ini Tujuh Tahun Buron Setelah Gorok Leher Tetangga
Baca Juga
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara tersebut ditangkap di rumah istri mudanya di Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (22/6).
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Haidir dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka sempat merubah nama panggilannya menjadi Andri untuk mengelabui petugas. Tersangka Aceng nantinya akan menghuni Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aceng ini semenjak kabur langsung melarikan diri menuju Tulung Agung. Pengakuannya itu merupakan rumah mertuanya," kata Willy dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (23/6) malam.
Willy mengatakan, pihaknya saat ini terus melanjutkan perkara kasus tersebut. “Kasus ini terus kami dalami,” bebernya.
Untuk diketahui, penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
- Ya Ampun.. Bandar Narkoba Itu Siswi SMK
- Ditunggu Hingga 10 Jam, Direksi dan Komisaris Bank SumselBabel Tak Kunjung Datang ke Polda Sumsel
- Gugatan Izin Penimbunan Keramasan Kandas, KAPL Ajukan Banding ke PTUN Medan