Peristiwa kebakaran menghanguskan dua bedeng, satu warung di Jalan Kenanga II Lintas di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Berenang di Bendungan Saat Hujan Deras, Seorang Anak di Palembang Hilang Tenggelam
- Mobil Travel Asal Bengkulu Hantam Truk Kontainer, 10 Penumpang Terluka
- Tenggelam di Sungai Musi, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Baca Juga
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu, (16/8)sekitar pukul 08.30 WIB tersebut. Sekitar 25 menit api dapat dipadamkan dengan mengerahkan 6 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi.
"Penyebab kebakaran belum diketahui," kata Kasi Ops Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Kota Lubuklinggau, Edwar.
Dijelaskannya, dua bedeng tersebut ditempati Dedi dan Lika. Sedangkan warung milik Supardi.
Kondisi dua bedeng akibat kebakaran tersebut, isi dan bagian dalam serta atap hangus terbakar. Termasuk pula dengan warung juga hangus terbakar pada bagian atap.
"Awalnya kita dapat informasi dari warga yang datang langsung ke kantor melaporkan kejadian sekitar pukul 09.25 WIB," ujarnya.
Kemudian petugas pemadam kebakaran menerjunkan dua unit mobil damkar dari Pos Induk dan diikuti pula dengan empat unit mobil damkar lainnya dari pos lainnya meluncur ke lokasi.
"Tiba di lokasi, api sudah ada di tiga titik (dua bedeng dan 1 warung)," ungkapnya.
Sementara itu Ketua RT 7, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yakni Nazarudin menerangkan, pertama kali warga melihat asap keluar dari bagian atap bedeng. Lalu melaporkannya ke petugas pemadam kebakaran.
"Penyebabnya belum tahu, sebab lampu kan mati dari subuh sekitar jam setengah 5 sampai jam sekarang (10.00 WIB)," ungkapnya.
Nazarudin menambahkan, perkiraan kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban jiwa tidak ada, hanya saja menghanguskan dua bedeng dan satu warung.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya