Dua Apotek di Palembang Kedapatan Jual Obat Kadaluarsa

Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan jajaran BBPOM Palembang di dua apotek di Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan jajaran BBPOM Palembang di dua apotek di Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama jajaran Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Kamis (11/4), menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah apotek di kota tersebut.


Dari sidak yang dilakukan, petugas masih mendapati apotek yang menjual obat, suplemen maupun kosmetik kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar. Ada dua apotek yang kedapatan menjual obat kadaluarsa. Yakni Apotek Lintang dan Algi. Keduanya terancam sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Apalagi ini sudah kedua kalinya diperingatkan. Sebab, 2017 lalu juga ada temuan,” ujar Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Penjualan obat-obatan kadaluarsa, sambung Fitri, tentunya cukup membahayakan keselamatan warga Kota Palembang. Pengusaha apotek pun diminta untuk rutin melakukan pengecekan terhadap tanggal kadaluarsa obat maupun produk lainnya yang dijual.

"Kami akan lakukan sidak secara kontinyu. Jadi bukan hanya obat dan suplemen, serta bahan pangan saja. Kosmetik juga jadi sasaran kita," kata Fitrianti.

Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM di Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan, dari hasil sidak itu, pihaknya menemukan 10 jenis obat dan suplemen yang kadaluarsa. Ada juga jenis pangan yang memiliki klaim berlebihan pada label, mestinya pangan itu masuk kategori tradisional.

Seperti madu, tidak miliki izin edar dan tidak memiliki izin kesehatannya. Juga ditemukan adanya salep atau krim penyakit kulit yang masa pakainya sudah habis. “Ini menjadi tantangan bagi pengawasan, agar bisa lebih melindungi kesehatan bagi masyarakat Palembang. Jangan sampai ini (obat-obatan kadaluarsa) dipakai masyarakat dan berefek tidak baik bagi masyarakat,” pungkasnya.