DPRD Sumsel Minta Gubernur Ambil Langkah Penyelamatan Terkait Pasar Cinde

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli/ist
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli/ist

Kontrak pembangunan pasar Cinde antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum akhirnya berakhir. Rencananya proses pembangunan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumsel.


"Kami yang akan membangunkannya. Bila perlu menggunakan APBD. Sebab, kasihan pedagang, Mereka sudah menunggu lama pembangunan ini," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru kemarin.

Namun rencana Gubernur Sumsel tersebut ditanggapi berbeda oleh pihak DPRD Sumsel. Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, mengatakan harus ada langkah penyelematan terlebih dahulu dengan melibatkan DPRD Provinsi.

"Ketika perjanjian ini dibatalkan, paling tidak ada langkah-langkah penyelamatan dulu yang dilakukan kalau memang mau dibuat pasar atau apa., ini tidak bisa dengan pergub karena ini memang tanah punya Pemprov Sumsel tapi untuk melakukan langkah kedepan minimal harus ada pembicara dengan kawan-kawan di DPRD Sumsel," kata Mgs Syaiful Padli, Sabtu (18/6/2022).

Pihaknya juga meminta agar permasalahan Pasar Cinde ini tidak berlarut-larut yang dirugikan adalah masyarakat.

"Kalau memang mau diambil langkah-langkah penyelamatan secara cepat mungkin secara aturan diperkenankan dibuatkan Pergub tapi kedepan alangkah baiknya DPRD diajak duduk bersama menyangkut Pasar Cinde karena dulunya dibentuk oleh Pansus di DPRD Sumsel," katanya.

Sebelumnya PT. Magna Beatum (Pasar Cinde). Melalui surat Gubernur Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022 telah menyampaikan pengakhiran perjanjian kerjasama dan Permohonan Pembatalan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 575 atas Nama PT. Magna Beatum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan  Pertanahan Nasional.