DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Penyerahan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati dengan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (dprd sumsel/rmolsumsel.id)
Penyerahan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati dengan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (dprd sumsel/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. 


Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel dalam Rapat Paripurna ke-84 yang diselenggarakan pada Rabu (3/7).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, SH, MH, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H, M.S.E, serta Pj Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Hj. RA Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati saat mengetuk palu sidang. (dprd sumsel/rmolsumsel.id) 

Pembahasan Raperda dimulai dari penerimaan jawaban Gubernur oleh fraksi-fraksi DPRD Sumsel pada 3 Juni 2024, dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh komisi-komisi dengan mitra terkait dari 7 hingga 21 Juni 2024, serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dari 26 Juni hingga 2 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, SH, MH, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda. DPRD Sumsel pada prinsipnya menerima Raperda tersebut dengan beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel. 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Antoni Yuzar. (dprd sumsel/rmolsumsel.id) 

Beberapa poin penting di antaranya adalah rekomendasi agar setiap OPD menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun 2023, serta meningkatkan sinkronisasi rencana penerimaan dan belanja anggaran.

Setelah pembacaan laporan, peserta Rapat Paripurna menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Penandatanganan Keputusan Bersama antara eksekutif dan legislatif dilakukan setelah rancangan keputusan dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Suasana rapat paripurna. (dprd sumsel/rmolsumsel.id) 

Rapat Paripurna ditutup dengan sambutan dari Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda ini. Ia juga menjelaskan poin-poin yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Sumatera Selatan. Antoni Yuzar pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Provinsi  Sumsel  di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (3/7/2024).

“Saya ingin menanyakan  kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian dari badan anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?,” ucap Anita yang dijawab setuju oleh para anggota dewan selanjutnya dituangkan dalam  keputusan bersama DPRD dan Pj Gubernur Sumsel.

Sebelumnya Antoni Yuzar merinci sebanyak 29 catatan  dari kalangan dewan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumsel. Diantaranya kalangan dewan mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) untuk lebih meningkatkan kinerja  terutama terkait dengan pelaporan penggunaan anggaran.

“Hal ini seharusnya berkorelasi terhadap status keuangan Provinsi Sumatera Selatan wajar tanpa pengecualian dan juga secara kualitas dan kuantitas kegiatan kegiatan yang dilaksanakan,” ucap Antoni Yuzar.

Penyerahan laporan Banggar. (dprd sumsel/rmolsumsel.id) 

Selain itu kalangan dewan juga mengharapkan program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan terus digalakan  di berbagai sektor melalui penciptaan industri dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun dipedesaan.

“Terutama pada sektor pertanian dan perkebunan untuk tahun anggaran 2024 program-program yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat irigasi cetak sawah bantuan bibit dan lain-lain,” tambahnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada anggota dewan yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023. 

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Provinsi Sumatera  Selatan tahun anggaran 2003 merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan secara profesional transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Elen Setiadi.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (dprd sumsel/rmolsumsel.id) 

Dia menilai keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kali ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif  di  Provinsi Sumsel.

“Keputusan bersama atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju "Sumatera Selatan Maju, Terdepan dan Berkelanjutan" dengan tagline Sumsel MAPAN 2045,” tandasnya.