DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).
- Sembari Tunggu Instruksi Pusat, Kasat Lantas Muara Enim: Tilang Manual Diganti Teguran dan Edukasi
- Polisi Siap Tilang Sunmori Berkenalpot Bising
Baca Juga
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, ETLE tersebut merupakan program dari Kapolri yang bisa mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Usulannya ada sekitar Rp10 miliar untuk memasang ETLE di beberapa titik Kota Palembang,” kata Anita saat dibincangi, Senin (28/6).
Menurutnya, ETLE dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Termasuk juga dalam membayar PKB. “Pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak lagi karena tilang masuk dalam sistem,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menuturkan, beberapa titik jalan yang bakal dipasangi ETLE diantaranya Simpang Charitas, Simpang DPRD, simpang Jakabaring dan beberapa persimpangan lainnya. “Ada lima atau enam titik yang uji coba. Mungkin sudah dilakukan. Tapi pelanggaran di Sumsel khususnya di Palembang sangat banyak sekal,” terangnya.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja