Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- Ketua DPRD PALI Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPRD PALI Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023
- Pasca Ledakan di Desa Benuang, Bupati PALI Minta Pertamina Lebih Intens Awasi Kondisi Pipa
Baca Juga
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna lanjutan ke-15 yang digelar di Gedung Paripurna, Selasa (5/12).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, H Asri AG, didampingi Wakil Ketua I Irwan ST, Wakil Ketua II M Budi Hoiru, serta dihadiri oleh 12 anggota dewan secara langsung dan 5 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual.
Kelima Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disetujui meliputi Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penurunan Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pencegahan Pengulangan Bancana Kebakaran Lahan dan Bangunan, dan Raperda tentang Pradisain dan Pembangunan serta Kependudukan.
"Raperda ini harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas. Saran tim Pansus juga mencakup penambahan penyertaan modal pemerintah PALI terhadap Bank Sumselbabel sebesar Rp50 miliar, yang semula Rp10 miliar, sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Husni Thamrin.
Bupati PALI, dalam penyampaian pendapat terakhir, memberikan apresiasi terhadap DPRD PALI yang telah membahas dan menyetujui kelima Raperda tersebut.
"DPRD telah membahas lima Raperda sesuai tata tertib dan perundang-undangan. Kami mengapresiasi dewan PALI yang telah menyetujui dan membahas lima Raperda ini. Hasil pembahasan akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan menjadi Perda," ucap Bupati.
- Ketua DPRD PALI Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPRD PALI Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023
- Pasca Ledakan di Desa Benuang, Bupati PALI Minta Pertamina Lebih Intens Awasi Kondisi Pipa