Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Paripurna ke II tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Rapat berlangsung di gedung Paripurna DPRD PALI, Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (6/3/2023).
- Ketua DPRD PALI Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPRD PALI Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023
- Pasca Ledakan di Desa Benuang, Bupati PALI Minta Pertamina Lebih Intens Awasi Kondisi Pipa
Baca Juga
Anggota-anggota DPRD juga turut hadir dalam paripurna internal tersebut. Begitu juga dengan pejabat sekretariat DPRD yang turut hadir dan mengkoordinir kegiatan. Serta di Pimpin oleh Ketua DPRD Asri Ag, dalam hal ini diwakili oleh wakil ketua II Irwan ST, di dampingi oleh wakil ketua II Muhammad Budi Hoiru, S.Hi, dan Sekertaris Dewan DR. Darmawi M.SI
Irwan mengatakan tujuan rapat tidak lain dan tidak bukan dalam rangka optimalisasi tugas dan wewenang pimpinan dan anggota dewan. "Lembaga politik seperti DPRD sejatinya harus menjadikan aturan sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, terkhusus masyarakat PALI," ujar Irwan.
Irwan menambahkan, tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.
Namun di samping fungsi tersebut, menurutnya DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.
"Yakni peraturan Tata Tertib, yang merupakan pedoman. Yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Kedua, adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memroses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik,"sambungnya.
Pimpinan Sidang menjelaskan, sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
"Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat. Dan menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada negara dan masyarakat serta konstituennya," tandasnya.
- Ditolak Jaga Alat Berat, Pemuda di PALI Aniaya Tetangga Dengan Sajam
- Pria Paruh Baya di Desa Raja PALI Ditemukan Tewas Tergantung
- Kendarai Vespa, Pasangan Asgianto - Iwan Tuaji Daftar ke KPU PALI