DPRD PALI Tinjau Lokasi Pipa Minyak Medco Energy yang Bocor, Tuntut Pemulihan Lingkungan Segera  

Tangkapan layar video kunjungan DPRD PALI ke lokasi kebocoran pipa. (ist/rmolsumsel.id)
Tangkapan layar video kunjungan DPRD PALI ke lokasi kebocoran pipa. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun langsung meninjau lokasi kebocoran pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia yang terletak di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. 


Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah dan Ketua Komisi II DPRD PALI, rombongan melakukan pengamatan langsung pada Senin (27/1/2025). Mereka menyusuri medan yang sulit, bahkan harus berjalan kaki sejauh 4 kilometer setelah kendaraan roda empat mereka tidak dapat menembus kondisi jalan berlumpur menuju lokasi.  

“Kami ingin memastikan PT Medco bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran lingkungan ini. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih kini tercemar dan tidak layak digunakan. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan,” ujar Firdaus, saat dihubungi Selasa (28/1/2025).  

Firdaus menambahkan kondisi jalan yang sulit tidak menghalangi komitmen DPRD PALI untuk memastikan fakta di lapangan. Setibanya di lokasi, genangan minyak mentah masih terlihat di sekitar pipa yang bocor. Selain itu, aliran sungai yang tercemar berdampak signifikan pada ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.  

“Kami melihat ratusan kantong plastik berisi minyak yang belum diangkut. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani. PT Medco harus bertanggung jawab penuh, termasuk memulihkan kualitas air dan tanah yang tercemar. Lambannya penanganan ini tidak dapat diterima,” tegasnya.  

Pihak PT Medco E&P Indonesia menduga kebocoran pipa ini disebabkan oleh vandalisme. Namun, Firdaus menekankan alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan dampak pencemaran.  

“Kami akan memanggil PT Medco dan melibatkan SKK Migas untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian perusahaan. Kami juga akan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut ke Polda, Kejati, hingga Kementerian Lingkungan Hidup,” imbuhnya.  

Firdaus juga menyoroti insiden serupa yang terjadi di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, dalam waktu yang tidak berjauhan. Kerusakan yang dialami masyarakat mencakup lahan pertanian rusak, hilangnya sumber air bersih, serta ancaman terhadap kehidupan satwa darat dan air.  

“Kejadian ini bukan yang pertama. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami prihatin karena dampak ini merusak kearifan lokal seperti perairan Lelang Lebak Lebung yang menjadi sumber pendapatan masyarakat. DPRD PALI akan memastikan perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Firdaus.  

Sementara itu, Kabid Humas PT Medco Energy, Yulianto, menyatakan bahwa perusahaan hanya berkewajiban melakukan pembersihan limbah tanpa memberikan ganti rugi. “Secara regulasi, karena kebocoran pipa disebabkan oleh vandalisme, maka tidak ada ganti rugi. Namun, kami tetap melakukan pembersihan limbah,” singkatnya.