DPRD Palembang Sidak Pembangunan Hotel Ibis, Ada Apa?

Suasana sidak yang dilakukan DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidak yang dilakukan DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (7/2), melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.


Proyek ini sebelumnya sempat dihentikan proses pembangunannya di 2018 lantaran masalah perizinan. Namun, kembali dilanjutkan tahun ini dengan rencana dan desain yang baru.

Dalam sidak tersebut, Komisi III melihat sisi keamanan dalam pembangunan serta kesesuaian antara izin yang diberikan dengan realita pembangunan hotel itu sendiri langsung ke lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang M Hidayat mengatakan, sidak dilakukan lantaran ada beberapa laporan yang masuk ke Komisi III terkait proyek tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk selanjutnya dikroscek ulang ke sejumlah pihak terkait.

“Kami akan panggil pengelola Hotel Ibis untuk penjelasannya. Karena di sini ada beberapa hal yang tidak sesuai. Apa yang diajukan ke DLHK sistem IPAL-nya berbeda dengan yang diajukan. Ini jadi kajian kita bersama. Kita akan panggil juga pihak PUPR terkait proses pembangunan ini,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi menambahkan, pada 21 Februari mendatang pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak pengelola Hotel Ibis. “Karena, ada perubahan desain, ini akan kami clear-kan. PU tolong dipantau sesuai gambar atau tidak,” katanya.

Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Kota Palembang, Hardian mengatakan, pihaknya akan mengecek kembal sistem IPAL bangunan tersebut untuk dilihat kesesuaian antara yang diajukan dengan yang dibangun.

“Tapi kalau untuk izin-izin persetujuan teknik baku mutu air limbah seperti B3, air limbah, emisi itu kewenangan Pemprov, sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021. Jadi untuk hotel diatas 100 kamar bukan kewenangan kami lagi, tapi di Pemprov, itu berdasarkan aturan baru,” tandasnya.