Partai Buruh berniat menggugat aturan pencalonan Pilkada, sebagai respons terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif dan merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
- Polres Muara Enim Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pilkada, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga
- Yopi Karim Rencanakan Silaturahmi dengan Paslon 1 Usai Pilkada Lubuklinggau
- Dua Kelompok Saling Serang di Puncak Jaya, 94 Orang Terluka
Baca Juga
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menilai, aturan itu menghambat akses bagi partai-partai minoritas untuk ikut serta dalam proses demokrasi.
"Hanya Parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung Paslon itu inkonstitusional dan sudah pernah dibatalkan MK," kata Said, lewat keterangan resmi di Jakarta, Minggu (12/5).
Menurutnya, setiap Parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi maupun yang tidak memperoleh kursi seharus diberi hak sama mengusulkan pasangan calon.
Partai Buruh mendorong KPU menerbitkan aturan pencalonan di Pilkada 2024 dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk menghindari keragu-raguan KPU, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi soal Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi pemohon di MK," pungkasnya.
- Polres Muara Enim Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pilkada, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga
- Yopi Karim Rencanakan Silaturahmi dengan Paslon 1 Usai Pilkada Lubuklinggau
- Dua Kelompok Saling Serang di Puncak Jaya, 94 Orang Terluka