DPR RI Minta Pj Kepala Daerah Dievaluasi Setiap Enam Bulan

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman. (istimewa/ne)
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman. (istimewa/ne)

Kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) haruslah dievaluasi. Hal ini untuk mengetahui kinerja dari Pj Kepala Daerah tersebut.


Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).

Dia mengatakan evaluasi ini harus dilakukan secara berkala seperti enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Hal ini sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni," terangnya.

"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," tutupnya.