Kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) haruslah dievaluasi. Hal ini untuk mengetahui kinerja dari Pj Kepala Daerah tersebut.
- Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Calon Pj Gubernur yang Diusulkan ke Kemendagri
- M Farid Dikabarkan Ditunjuk Jadi Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam Kembali ke Kemendagri
- SIRA Desak Pj Gubernur Sumsel Rekomendasikan Pencopotan Pj Bupati Muara Enim
Baca Juga
Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Dia mengatakan evaluasi ini harus dilakukan secara berkala seperti enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Hal ini sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni," terangnya.
"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," tutupnya.
- Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Calon Pj Gubernur yang Diusulkan ke Kemendagri
- M Farid Dikabarkan Ditunjuk Jadi Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam Kembali ke Kemendagri
- Komisi II Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara