Komisi I DPR RI merespons kegaduhan terkait RUU Penyiaran dengan membuka ruang diskusi kepada seluruh pihak untuk membahas secara detail.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
Baca Juga
Demikian penegasan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Sebagian publik menganggap RUU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers dan hak berpendapat masyarakat.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," kata Meutya.
Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, DPR RI lewat Panja RUU Penyiaran telah sepakat untuk mempelajari masukan terkait undang-undang tersebut.
"Rapat internal Komisi I DPR pada 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," tutup Meutya.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas