Dokumen Tidak Lengkap, 140 Bacaleg di Muara Enim Dinyatakan TMS

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muara Enim Juztilka Hariani.(Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muara Enim Juztilka Hariani.(Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Sebanyak 140 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.


Ratusan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena masalah dokumen yang tidak lengkap. Dari 730 Bacaleg yang dilakukan vermin, 140 diantaranya  dinyatakan TMS sedangkan 590 Bacaleg lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muara Enim Juztilka Hariani mengatakan, bagi Bacaleg yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi perbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang 

"Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat,” kata Juztilika, Senin (21/8).

Menurut dia, hasil dari proses vermin Bacaleg ini bisa dikatakan belum final. Karena pada tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang ada masa pergantian calon TMS tanggapan masyarakat.

"Dalam proses ini, Parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bacaleg, menggeser Dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas," ujarnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 “Jadi bisa dilakukan perubahan seperti nomor urut, pindah dapil, orang dan sampai perbaikan berkas,” ujarnya

Adapun tahapan DCS, sambung Juztilka, pada tanggal 19 - 23 Agustus Pengumuman DCS, 19 - 28 Agustus Tanggapan Masyarakat, 14 - 20 September Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 21 - 23 September Verifikasi Pengajuan Pengganti calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 24 September - 3 Oktober Pencerahan Rancangan DCT, 4 Oktober - 3 November Penyusunan dan penetapan DCT dan 4 November Pengumuman DCT.