Dodi Reza Bantah Terima Fee Proyek, Begini Kesaksiannya di Persidangan

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dihadirkan langsung di Pengadilan Tippikor Palembang/Foto: Humaidy Kennedy
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dihadirkan langsung di Pengadilan Tippikor Palembang/Foto: Humaidy Kennedy

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex membantah jika dirinya menerima fee dari Proyek di Dinas PUPR Muba dari Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam persidangan, putra sulung dari mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba. Bersama dua terdakwa lainnya, Herman Mayori dan Eddy Umari.

Dodi mengakui, jika sebelum dirinya dibawa penyidik ke KPK, dirinya memerintahkan sang ajudan Mursyid untuk menemui pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo. Mursyid diklaim membawa uang dari Sri Eliza yang dititipkan ke mantan ajudan Alex Noerdin Hendra sebesar Rp1,5 miliar. 

"Saya sedang melakukan pertemuan secara online di Jakarta saat kejadian. Saya baru tahu malamnya di hari OTT tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi pertama yang saya dapat OTT di Muba sehabis salat Jumat," ungkap Dodi, Senin (6/6/2022). 

Dodi menilai, saat itu dirinya ditemui penyidik KPK di lobi hotel di Jakarta. Dodi mengatakan diajak ke gedung Merah Putih lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tidak disebut siapa yang kena OTT dan berapa barang buktinya. Saya hanya diminta ke gedung KPK," jelas dia. 

Menurut Dodi, saat itu penyidik KPK turut mencari ajudan Dodi, Mursyid. Dari keterangannya, penyidik sudah beberapa kali menghubungi Mursyid namun tak berbalas. Barulah Dodi diminta penyidik untuk menelpon ajudannya. 

"Saya minta balik kanan, balik ke kantor KPK. Saat itu ajudan saya menitipkan uang di taksi yang ditumpangi. Karena dia mau meninggalkan uang di taksi (uang pengacara) dia foto taksi itu. Dilihat penyidik, diperiksa diambil uang untuk lawyer itu dijadikan barang bukti," ujar dia. 

Menurutnya uang Rp1,5 miliar tersebut tak ada hubungan dengan OTT yang terjadi di Muba. Dodi beralasan uang itu memang uang yang disiapkan Sri Eliza untuk pengacara Alex. Uangnya pun berasal dari harta Eliza dan hasil meminjam ke kerabat. 

Sedangkan terkait fee proyek yang disebutkan oleh saksi Eddy Umari untuk Dodi sekitar 10 persen dibantah langsung oleh Dodi Reza. Menurutnya, tak ada fee yang diterimanya dari pengerjaan proyek di dinas PUPR. Jawaban tersebut tentu berlainan dengan kesaksian bawahannya tersebut. 

Selain itu saksi Herman Mayori juga sempat menyebutkan jika ada uang lain yang masuk ke Dodi di luar kasus OTT yang diberikan rekanan kontraktor senilai Rp1,5 miliar. Namun, dalam kesaksian Dodi, dirinya membantah dan tak mengakui pernah bertemu banyak kontraktor selain Suhandy dan Rahmat Setiawan karena dikenalkan sang Kadis PUPR. 

"Saya tidak pernah meminta dan menentukan jatah fee 10 persen. Kebiasaan lama soal fee sudah saya imbau ke seluruh pegawai jangan diulangi," ujar dia. 

Sementara itu, Herman Mayori dalam kesaksian menyebut jika uang fee yang ditujukan di Dodi diberikan lewat dua jalur. Pertama Irfan selaku Kabid Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan atau Badruzzaman selaku staf ahli sekaligus orang kepercayaan Dodi Reza. Menurutnya kenapa uang itu diberikan kepada Irfan dan Badruz lantaran rumahnya saling berdekatan. 

Mendengar kesaksian tersebut Dodi pun kembali melakukan bantahan. Dirinya mengatakan tak pernah meminta kepada Irfan atau pun Badruzzaman untuk mengatur fee dirinya. 

"Badruzzaman bukan orang kepercayaan saya. Saya juga tidak pernah mendengar soal fee ke Badruzzaman," tutup Dodi.