Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) yang diminta untuk diperpanjang melalui proses uji materiil norma terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut inkonstitusional oleh Presiden Joko Widodo.
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam
- Persiapan Pelantikan, Herman Deru-Cik Ujang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
- Buntut Dugaan Cawe-cawe Proyek APBD Lahat, Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Imam Pasli
Baca Juga
Pandangan Jokowi tersebut disampaikan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri R, La Ode Ahmad Pidana Colombo, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
“Dalil yang dimohonkan Pemohon tersebut inkonstitusional, serta perpanjangan masa jabatan tanpa seleksi tersebut tidak demokratis,” ujar La Ode.
Dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu ini, La Ode memandang pokok permohonan pemohon yang menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan anggota KPUD hanya dua periode merugikan pemilih, karena diduga akan menghambat jalannya Pemilu dan Pilkada 2024, tidak berdasar.
“Adapun hal yang didalilkan Pemohon tersebut adalah masalah teknis dan bukan hal substantif, sehingga dapat diatasi dengan pengaturan teknis,” demikian La Ode menambahkan.
Adapun mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, yaitu seorang warga Pondok Gede, Bekasi, Dedi Subroto selaku Pemohon I. Selain itu, ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.
Karenanya, dalam petitumnya para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam
- Persiapan Pelantikan, Herman Deru-Cik Ujang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri