Ditemukan Keganjilan Inmendagri Soal Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat 

Pengamat penerbangan Alvin Lie/net
Pengamat penerbangan Alvin Lie/net

Keganjilan atas aturan yang mewajibkan penumpang pesawat pelaku perjalanan domestik melakukan tes PCR ditemukan pengamat penerbangan, Alvin Lie.


Alvin menerangkan, aturan yang mengatur syarat perjalanan penumpang pesawat tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, dalam bentuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

Sejak pertama kali Inmendagri diterbitkan Tito, Alvin melihat sasarannya ditujukan kepada para Kepala Daerah untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

"Instruksi Mendagri mulai berperan ketika pemerintah mencanangkan PPKM Berjenjang (penetapan Zona Hijau, Kuning, Oranye & Merah serta Level 1 sampai dengan 4)," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).

Setahu Alvin, lingkup Inmendagri pada awalnya hanya mengatur tentang jam operasi dan kapasitas pelayanan usaha di tiap daerah serta kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 hingga tingkat Desa & Kelurahan.

Selain itu, Alvin juga memandang isi dari Inmendagri sebelum-sebelumnya selalu selaras dengan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Namun pada tanggal 5 Oktober 2021, Alvin mengetahui bahwa Mendagri menerbitkan Inmendagri 49/2021 mengubah Inmendagri 47/2021 yang diterbitkan 1 hari sebelumnya, yaitu 4 Oktober 221.

"Melalui Inmendagri 49/2021 inilah pertama kali Kemendagri mengatur bahwa syarat perjalanan melalui udara adalah sudah vaksinasi dan wajib PCR untuk semua route," katanya.

Akan tetapi hingga hari ini, Alvin tidak mendapati Inmendagri 49/ 2021 muncul dalam laman resmi covid.go.id. Justru yang membuaut tambah janggal, regulasi lainnya yang bertanggal lebih muda, yakni yang terbit hingga tanggal 14 Oktober 2021, sudah ditampilkan di laman tersebut.

"Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri 49/ 2021," tandasnya.

Kekinian, Mendagri menerbitkan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri terbaru tersebut, mantan Anggota Ombudsman ini juga melihat aturan yang sama seperti di Inmendagri 49/2021, yakni terkait syarat perjalanan melalui udara adalah sudah vaksinasi dan wajib PCR untuk semua route. 

Meski aturan ini bisa diakses publik melalui website covid.go.id, akan tetapi beleid ini tidak selaras dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 17/2021 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.