Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Mulai Senin (29/8) kemarin Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat naik pesawat yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).


Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.24/2022 yang telah ditindaklanjuti juga oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kini pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat terbaru penerbangan. 

"Setelah ada aturan dari SE Kemenhub, syarat wajib booster, tidak ada lagi pilihan PCR atau antigen dengan merujuk kepada SE satgas. Kecuali penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteragan tertulisnya.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakeholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Sesuai SE Kemenhub 82/2022, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sementara itu, bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022," pungkasnya.