Ditempati Anak Cucu Prajurit, Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Kartini

Anggota TNI AD dari Kodam II/Sriwijaya menempelkan stiker penertiban di rumah dinas yang berada di Komplek Kartini. (Ist/rmolsumsel.id)
Anggota TNI AD dari Kodam II/Sriwijaya menempelkan stiker penertiban di rumah dinas yang berada di Komplek Kartini. (Ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 22 kepala keluarga yang menempati rumah dinas TNI AD di Komplek Kartini ditertibkan Kodam II/Sriwijaya, Rabu (16/6). Mereka dikeluarkan dari rumah dinas tersebut karena tidak berhak tinggal di sana.


Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono mengatakan, pelaksanaan penertiban perumahan dinas hari ini telah disosialisasikan jauh-jauh hari. Bahkan surat peringatan pengosongan sudah tiga kali diberikan.

“Namun hingga SP-3 sampai dengan surat pemberitahuan terakhir untuk pengosongan rumah dinas pada tanggal 27 Mei 2021, ternyata tidak direspons dan mereka tetap bertahan di rumah dinas itu. Maka dengan terpaksa hari ini kami tertibkan,” ujar Jono.

Jono menambahkan, mereka yang menempati rumah dinas tersebut saat ini adalah anak atau cucu dari prajurit TNI AD yang dulu tinggal di situ. Padahal sesuai aturan yang berlaku, Komplek Kartini merupakan rumah dinas TNI AD Golongan II yang diperuntukkan bagi Prajurit TNI dan PNS TNI AD aktif yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pangdam II/Sriwijaya berupa Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP).

“Meski demikian dalam penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” kata Jono.

Sebagai informasi, penertiban rumah dinas Komplek Kartini Palembang sudah sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Kartini Palembang di Jalan Kartini Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor NIB 04.01.11.06.00112 tanggal 27 Oktober 2010. Selain itu komplek yang berdiri di atas sebidang tanah milik TNI AD D.H.I Kodam II Sriwijaya dengan luas 7206 m2 tersebut telah terdaftar di SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).