Ditangkap Polres Muba, Begini Pengakuan Kurir 1 Kg Sabu-sabu

Dua kurir 1 Kg sabu-sabu tertunduk lesu saat diamankan di Mapolres Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Dua kurir 1 Kg sabu-sabu tertunduk lesu saat diamankan di Mapolres Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Agustiawan (25) dan Afrizal Firdaus (26) ditangkap Polres Muba, Rabu (3/8/2022). Keduanya ditangkap di Jalan Dusun II Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat saat hendak mengantarkan 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.


Dalam pengakuannya, salah satu tersangka yakni Agustiawan mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi kurir sabu-sabu bersama temannya yakni Afrizal Firdaus. "Ini baru pertama kali pak," ujarnya saat gelar pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (4/8/2022). 

Diceritakan Agustiawan, pengiriman itu berawal saat dirinya dihubungi orang berinsial R untuk mengambil barang dan diantarkan ke seseorang di sebuah rumah makan. 

"Saya kenal dengan R, disuruh ke rumahnya antar barang ke rumah makan. Nanti disana diminta tunggu karena akan ada mobil merah yang ambil," ujar dia seraya menambahkan dirinya mengetahui bahwa barang yang diantar itu adalah narkotika jenis sabu-sabu. 

Sekali antar, sambung Agustiawan, dirinya dijanjikan upah Rp30 juta jika barang berhasil diambil oleh pemesan. Namun, dalam perjalanan, keduanya langsung diciduk oleh pihak kepolisian. 

"Janjinya Rp30 juta, tapi saya baru dikasih Rp300 ribu untuk ongkos. Belum sempat diambil saya sudah tertangkap. Saya sangat menyesal pak," beber dia. 

Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswa di mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram di dalam bungkus besar warna hijau merk Guan Yin Wang yang disimpan keduanya di dalam box motor terbungkus kantong plastik warna hitam. 

"Ini jaringan lintas daerah, barang bukti narkoba itu kemungkinan berasal dari luar Sumsel. Kita terus lakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi," jelas dia. 

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tandas dia.