Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
- Siswa di Lubuklinggau dan Musi Rawas Minta Beasiswa Masuk Perguruan Tinggi ke DPRD Sumsel
- Musi Rawas Hujan Deras, Enam Desa Terendam Banjir
- Motor Hangus saat Ngisi Minyak di SPBU Musi Rawas
Baca Juga
Pemuja narkotika jenis ekstasi ini ditangkap Polisi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru logo minion. Barang bukti tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,08 gram.
"Tersangka sempat membuang barang bukti dan ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan diduga pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dilapangan ternyata benar. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-unsang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," bebernya.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita masih lakukan pendalaman terkait sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti tersebut," pungkasnya.
- Siswa di Lubuklinggau dan Musi Rawas Minta Beasiswa Masuk Perguruan Tinggi ke DPRD Sumsel
- Musi Rawas Hujan Deras, Enam Desa Terendam Banjir
- Tergiur Upah 1 Juta, Warga Palembang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Sabu