Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ruang Guru SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Hangus Terbakar
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas
Baca Juga
Pemuja narkotika jenis ekstasi ini ditangkap Polisi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru logo minion. Barang bukti tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,08 gram.
"Tersangka sempat membuang barang bukti dan ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan diduga pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dilapangan ternyata benar. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-unsang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," bebernya.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita masih lakukan pendalaman terkait sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti tersebut," pungkasnya.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu