Ditangkap Polisi, Pria di Musi Rawas Ini Sempat Buang Ekstasi Dijalan

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist

Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.


Pemuja narkotika jenis ekstasi ini ditangkap Polisi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. 

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru logo minion. Barang bukti tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,08 gram. 

"Tersangka sempat membuang barang bukti dan ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan diduga pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dilapangan ternyata benar. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-unsang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," bebernya.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita masih lakukan pendalaman terkait sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti tersebut," pungkasnya.