Pihak kepolisian berhasil menangkap Hadfana Firdaus (32) yang merupakan pelaku penendangan sesajen di kaki Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Aksi Hadfana itu viral di media sosial dan menuai berbagai respon negatif dari banyak pihak.
- Pencarian Eril Terus Dilakukan, Kediaman Ridwan Kamil di Bandung Sepi
- Kawali Terus Bergerak: Minta Dewan Usut Mafia Tambang, Panggil Korporasi Perusak Lingkungan
- Pencarian Eril Dilanjutkan, Kang Emil Berdoa Sang Anak Ditemukan Selamat
Baca Juga
Hadfana sendiri ditangkap anggota Polda Jatim saat berada di Bantul, Jogjakarta, Kamis (13/1) malam. Usai ditangkap, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," saat tersangka meminta maaf kepada publik.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, usai ditangkap di daerah Bantul, Hadfana langsung dibawa ke Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
"Bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan. Barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," tambahnya.
Aksi Hadfana Firdaus sendiri viral di media sosial lantaran video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 menunjukkan dirinya menendang sesajen yang berada di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
- Anak Ridwan Kamil yang Hilang Bakal Dicari Hingga Ditemukan
- Rumah Terbakar, Pasutri di Banyuasin Tewas
- Duel Maut 2 Lawan 1, Dua Pemuda Tanggung Tewas Bersimbah Darah