Disbudpar Evaluasi Kinerja Lembaga Adat, Penyampaian Laporan Belum Sesuai Harapan

Pelaksaan evaluasi kinerja dan rapat koordinasi yang dilakukan Disbudpar Kabupaten Mura bersama lembaga adat di Kantor Kecamatan Muara Kelingi/ist
Pelaksaan evaluasi kinerja dan rapat koordinasi yang dilakukan Disbudpar Kabupaten Mura bersama lembaga adat di Kantor Kecamatan Muara Kelingi/ist

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh lembaga adat di setiap desa.


Dan baru-baru ini tim Disbudpar datang ke kantor Kecamatan Muara Kelingi untuk melaksanakan evaluasi kinerja sekaligus rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari lembaga adat setiap desa diwilayah tersebut. 

"Yang sudah setahun kemarin atau beberapa bulan kebalakang, itu kita lakukan evaluasi. Apa yang sudah dilakukan, apa yang sudah dilaporkan dan apakah laporan yang masuk itu sudah menyesuaikan dengan apa yang kita harapkan secara pemerintahan," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Mura, Syamsul Joko melalui Pejabat Fungsional, Emilian, Kamis (4/8/2022).

Menurut Emil, petugas lembaga adat memang sudah menyampaikan laporan tertulis mereka per tiga bulan sekali ke pihaknya. Namun cara mereka menyampaikan laporannya tersebut belum 100 persen seperti yang diharapkan. Sebab menurutnya petugas lembaga adat itu belum bisa membedakan antara tugas dan fungsi mereka sebagai masyarakat.

"Contoh kalau peran dan tujuan tugas lembaga adat itu kan tentunya melestarikan adat budaya yang ada di desanya. Tetapi mereka ini masih ada yang melaporkan bahwa misalnya mengikuti gotong royong, membersihkan gorong-gorong, misal menghadiri persedekahan," ungkap Emil.

Tentunya laporan tersebut, sambung Emil bukan tugas pokok lembaga adat. Itu melainkan kewajiban dari mereka sebagai masyarakat yang hidup bersosial. Sebaliknya, kalau mereka memang menjalankan tugas sebagai lembaga adat, maka harus mengangkat adat kebudayaan dan adat istiadat.

"Misalnya mereka menghadiri perkawinan. Adat perkawinannya yang mereka lakukan pengiventarisasi mulai dari proses apa saja. Misal tukar cincin, bentuknya seperti apa. Terus ada dodol, dodol itu apa tujuannya. Nah itu maksud dan tujuan dari tugas lembaga adat," timpalnya.

Emil menambahkan, lembaga adat harus melaporkan laporannya yang berkaitan dengan kebudayaan, adat isitiadat, upacara adat, hukum adat. Lalu kaitannya dengan tepung tawar, bersih dusun, peninggalan sejarah dan permainan tradisional yang nasih dipakai sampai sekarang.

"Itu fungsi dari lembaga adat, itu yang dilestarikan," bebernya.

Kedepan, pihak Disbudpar meminta lembaga adat agar dilaporan berikutnya dapat menyampaikan laporan sesuai dengan harapan. 

"Harapan kami kalau memang mereka menyelesaikan misal hukum adat atau sengketa adat, ya itu yang dilaporkan. Jangan hanya melaporkan bahwa kami misalnya menghadiri rapat bersama Kades. Itu kan artinya bukan tugas dari lembaga adat," terangnya.

Dia berharap agar para lembaga adat memahaminya. "Kami maunya yang spesifik, yangvmemang benar berkaitan dengan kebudayaan. Bagaimana budaya itu bisa diangkat. Mulai dari tradisi, adat istiadat, tradisi malan dan lain-lainnya di desa mereka," pungkasnya.