Dipicu Masalah Uang Pajak, Begini Pengakuan Taufik Pelaku Pembunuhan Kadus Pematang Jati

Pelaku penusukan Kadus di OKU Timur dihadapan penyidik/ist
Pelaku penusukan Kadus di OKU Timur dihadapan penyidik/ist

Tertangkapnya Taufik (40), pelaku penusukan terhadap Joko Margoto (41), Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Membuat perkara pembunuhan ini menjadi jelas.


Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, motif pembunuhan ini terkait permasalahan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikumpulkan oleh Suroto (43).

“Saat itu korban selaku Kadus menyuruh seseorang untuk meminta uang PBB kepada Suroto selaku RT. Namun, tidak diberikan oleh Suroto dengan alasan mengeluarkan uang harus sesuai prosedur seperti adanya tanda terima antara korban dan dirinya,” jelas AKP Hamsal usai menggelar press rilis di Mapolres OKU Timur, Senin (26/6).

Mendengar hal itu, lanjut Kasat Reskrim, korban marah dan menemui Suroto sambil marah-marah serta menamparnya.

“Suroto lari dan mengadu ke adik iparnya (pelaku Taufik). Lantas pelaku berusaha menyelesaikan permasalahan itu dengan jalan damai, tapi korban justru marah dan menganiaya pelaku,” ujarnya.

Ketika itu, korban menarik kerah baju pelaku hingga keluar rumah dan menyebabkan pelaku tersungkur di depan pintu.

“Pelaku tersulut emosi dan merasa tidak senang, kemudian pelaku berdiri dan langsung mencekik leher korban. Saat itu, pelaku melihat korban membawa Sajam di pinggang kirinya, sehingga pelaku langsung merebutnya dan menusuk korban dengan membabi buta, hingga korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia,” terangnya.

Sementara itu, Taufik ketika diwawancarai awak media, mengaku jika saat itu dirinya hanya berniat membantu menyelesaikan permasalahan kakak iparnya dengan korban.

“Tidak ada niat saya membunuh korban. Saat saya tersungkur, saya melihat korban membawa pisau dan saya ambil dari pinggangnya. Setelah itu saya tidak ingat apa-apa dan menusuk korban berulang kali,” ungkapnya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur dalam 1x24 jam setelah kejadian.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Korban tewas dengan delapan luka tusukan di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dan untuk Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,” pungkasnya.