Dipanggil Sebagai Saksi, Hendri Zainuddin Jadi Tersangka

Susasa pemeriksaan Hendri Zainuddin didampingi kuasa hukumnya I Gede Pasek di Kejati Sumsel/ist
Susasa pemeriksaan Hendri Zainuddin didampingi kuasa hukumnya I Gede Pasek di Kejati Sumsel/ist

Penyidikan kasus korupsi dana hibah Koni Sumsel dipastikan kembali bergulir. Dikabarkan, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin yang hari ini dipanggil sebagai saksi, ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan pantauan, HZ yang menjabat Ketua KONI Sumsel sejak tahun 2019 sudah datang sejak sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Kejati Sumsel, Senin (4/9). 

Mendapati informasi tersebut, sejumlah awak media berkumpul menanti di depan Gedung untuk mendapat kepastian mengenai status HZ.

Pemeriksaan berlangsung secara intensif, sampai pada malam ini sekitar pukul 20.55 WIB, HZ yang juga berstatus sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC, akhirnya keluar dari gedung Kejati.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya, bahkan HZ berupaya menghindar dari kejaran awak media, dengan langkah cepat menuju kendaraan pribadinya.

Kepastian mengenai status tersangka HZ, didapat dari kuasa hukum HZ, I Gede Pasek. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

"Belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menungguh statement resmi dari pihak Kejati Sumsel. (DP)