DPRD Sumsel Sarankan Hendri Zainuddin Mundur dari Jabatan Ketua KONI

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri/ist
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri/ist

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021. 


Keputusan ini diumumkan setelah HZ menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi pada Senin (4/9) lalu.

Dalam menghadapi perkembangan ini, Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri, memberikan saran agar HZ mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Sumsel. Menurutnya, langkah ini perlu diambil agar organisasi dapat berjalan dengan lancar.

"Kita tetap asas praduga tidak bersalah, alasan HZ harus mundur karena dia tidak menjalankan Koni Sumsel. Berikan mandat di bawahnya ada wakil, ada sekretaris, dan sebagainya. Tidak usah menunggu lama lagi, yang terbaik adalah bersikap gentleman dan bertanggung jawab sebagai pimpinan," kata Yansuri, Rabu (6/9).

Yansuri juga menekankan pentingnya melanjutkan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tanpa gangguan akibat status hukum HZ. Menurutnya, yang terpenting adalah kelancaran kegiatan tersebut dan penyaluran anggaran yang telah disiapkan. 

"Mampu galo gawekenyo di Lahat itu bukan orang bodoh semua, pacak galo begawe yang penting duitnya berjalan dan anggarannya masuk dan itu yang penting," katanya.

Saran serupa juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, yang mengusulkan agar HZ mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Sumsel. 

Namun, dia juga menekankan pentingnya prinsip asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil.

"Dalam situasi ini, menjadi tersangka belum berarti bersalah, dan keputusan untuk mengundurkan diri adalah pilihan pribadi HZ. Kalau sekarang boleh-boleh saja untuk mengundurkan diri demi kelancaran organisasi," pungkasnya.