Dua Bacaleg Nempel Walikota Pagar Alam Saat Pertemuan RT, Ketua DPRD: Kapasitasnya Sebagai Apa?

Walikota Pagar Alam Bagikan Insentit RT/RW yang di hadiri Bacaleg PDIP.(dok.Humas Kominfo)
Walikota Pagar Alam Bagikan Insentit RT/RW yang di hadiri Bacaleg PDIP.(dok.Humas Kominfo)

Ketua DPRD Jenny Sandyah ikut mempertanyakan kapasitas kehadiran dua Bacaleg di acara pembagian insentif RT/RW di kantor Camat Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan pada Selasa (5/9) kemarin yang dihadiri langsung oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni.


Padahal, acara tersebut merupakan kegiatan pemerintahan sehingga tidak diperbolehkan adanya campur aduk muatan politik.

"Kapasitas kehadiran dua orang Bacaleg tersebut di acara itu sebagai apa? apakah memang untuk di undang datang atau bagaimana. Sebab acara tersebut adalah kegiatan Pemkot yang menggunakan dana dan fasilitas negara yang tidak boleh ada nuansa politisnya"ujar Jenny Rabu (6/9)

Sementara itu, Komisi I DPRD yang salah satu fungsinya sebagai mitra dan pengawas pemerintah Kecamatan melalui ketuanya Nopran Edwin menegaskan akan segera melakukan evaluasi terhadap Camat dan Lurah terkait kehadiran para Bacaleg saat kegiatan pembagian insentif RT/RW  bersama Walikota Pagar Alam tersebut.

"Atas informasi ini kami akan agendakan rapat untuk mengevaluasi para Camat dan Lurah dan apabila nanti ada kesalahan yang disengaja dalam kegiatan itu maka kami akan berikan teguran keras,"ujar Nopran kepada RmolSumsel.Id  Rabu (6/9)

Sementara itu Camat Pagar Alam Utara Ary Iranda saat dikonfirmasi soal kehadiran Bacaleg PDIP Dapil Utara saat pembagian insentif RT/RW di oleh Walikota Alpian Maskoni wilayahnya mengaku tidak merasa mengundang Bacaleg tersebut dan sama sekali tidak mengetahui alasan kehadirannya di lokasi itu.

"Saya merasa tidak mengundang dan tidak tahu alasan kehadiran Bacaleg bersama walikota di acara kami kemarin itu,"terang Ary Rabu (6/9)

Sebelumnya Bawaslu kota Pagar Alam saat dikonfirmasi apakah kehadiran Bacaleg parpol pemilu di acara kegiatan pemerintah daerah yang melibatkan pemerintah kecamatan dan perangkat RT/RW dapat dikategorikan pelanggaran pemilu.Komisioner Bidang Hukum,Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Clara Apriani menyampaikan pihaknya belum bisa menilai dan akan meminta saran dari Bawaslu provinsi terkait hal tersebut.

"Karena kami masih semua baru dan belum ada pengalaman kepemiluan maka kami akan meminta saran dari Bawaslu provinsi untuk menilainya,"ujarnya.