Pernyataan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden sebagaimana disampaikan Kabag Humas MK, Fajar Laksono dinilai salah kaprah.
- Kecuali Ada Kecurangan, Pilpres 2024 Sulit cuma 1 Putaran
- DPRD Sumsel Minta Pungutan Uang Komite Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa
- Din Syamsuddin: Pemerintah Tidak Perlu Buang Anggaran Gelar Sidang Isbat, Cukup Umumkan Ada 2 Idulfitri
Baca Juga
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, statement Fajar Laksono tidak bisa menjadi rujukan dan bukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah," kata Jimly dikutip dari akun Twitternya, Kamis (15/9).
Jimly lantas merujuk pada Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, sudah jelas mengatur jabatan Presiden Indonesia maksimal dijabat dua kali lima tahun atau selama dua periode.
Aturan tersebut merupakan satu paket bagi presiden maupun wakil presiden. Sebab seorang presiden dua periode yang sudah turun takhta, bisa kembali melanggengkan kekuasaannya melalui kursi wapres.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," tandasnya.
- Prabowo Subianto Presiden 2024 Menggema di Musda Tidar Sumut
- Hilirisasi Batu Bara Jangan Terpaku Gasifikasi
- Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Diberhentikan Pemanen dari Keanggotaan IDI