Pernyataan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden sebagaimana disampaikan Kabag Humas MK, Fajar Laksono dinilai salah kaprah.
- Tolak Kenaikan BBM, HMI Unjuk Rasa di Depan Kantor BUMN
- Jangan Takut ke TPS, Protokol Kesehatan Dijalankan dengan Ketat
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu PALI Siap Kawal Hingga Sukses
Baca Juga
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, statement Fajar Laksono tidak bisa menjadi rujukan dan bukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah," kata Jimly dikutip dari akun Twitternya, Kamis (15/9).
Jimly lantas merujuk pada Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, sudah jelas mengatur jabatan Presiden Indonesia maksimal dijabat dua kali lima tahun atau selama dua periode.
Aturan tersebut merupakan satu paket bagi presiden maupun wakil presiden. Sebab seorang presiden dua periode yang sudah turun takhta, bisa kembali melanggengkan kekuasaannya melalui kursi wapres.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," tandasnya.
- Heri Amalindo Disebut Siap Maju Pilgub Sumsel, Pengamat: Lawan Sepadan bagi Petahana!
- Dua Fraksi DPRD OKU Timur Soroti Soal Kekurangan Air Bersih hingga Minimnya Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
- Erick Thohir Dilantik jadi Anggota Banser, Pengamat Menilai Ada Hasrat Berpolitik Lebih Tinggi