Diimingi Uang Jajan, Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah Perempuan

ilustrasi pencabulan anak (ist/net)
ilustrasi pencabulan anak (ist/net)

Seorang marbot masjid inisial AM (61) ditangkap oleh Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Banten, lantaran telah mencabuli dua bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.


Kedua korban itu sebut saja Bunga (6) dan Melati. Kasus ini terbongkar pada Minggu (23/10) setelah sebelumnya TM (34) yang merupakan ibu dari Melati curiga lantaran putrinya tersebut belum pulang ke rumah.

TM kemudian mencari keberadaan Melati. Tetangga setempat mengatakan bahwa TM sedang berada di rumah terlapor AM bersama Bunga.

Mendapatkan informasi itu, TM lalu mendatangi kediaman AM untuk menjemput kedua korban.

"Informasi dari tetangga, anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, seperti yang dikutip dari RMOLJakarta, Rabu (26/10). 

Setelah di rumah, Bunga bercerita bahwa mereka berdua diminta oleh pelaku untuk membuka celana dengan iming-iming uang. Kemudian keduanya dicabuli di dalam rumah kontrakan AM.

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Nandar. 

TM yang tak terima dengan perbuatan AM, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," lanjut Nandar. 

Atas perbuatannya, AM terancam Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.