Tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jufri (39) terpaksa diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Selasa (19/4).
- Jandot Residivis Curas di Lubuklinggau Tertangkap, Kali Ini Curi Handphone Tetangga saat Korban Tidur
- KIB Simpan Capres karena Terbelenggu Bayang-bayang Kekuasaan Jokowi
- Tiga Sindikat Narkotika Menangis Usai Dengarkan Tuntutan Hukuman Mati di Persidangan
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku langsung kita amankan, korbannya merupakan anak tiri dari pelaku," ujarnya, Rabu (20/4).
Dikatakan Tri, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan modus mengiming-imingi membelikan paket data kepada korban.
"Pelaku sendiri melakukan tindakan asusila itu ketika rumah dalam keadaan sepi dan dilakukan secara berulang-ulang," katanya.
Diketahui bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan 8 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB yang mana Kesemuanya dilakukan di rumah mereka sendiri.
"Dari pengakuan pelaku dia hanya melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Namun pengakuan korban pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya, saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," bebernya.
Atas pelaku tersebut, dia dikenakan UU RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Dari pengakuannya pelaku mencabuli korban dengan cara diraba-raba di bagian sensitifnya," pungkasnya.
- Komisi II DPR RI Tetapkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
- Kantor Dinsos Prabumulih Digeledah Kejari
- 37 Pengunjung Cafe RD Positif Narkoba Diserahkan ke BNNP Sumsel