Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Nadjib dikabarkan menyusul menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
- Segera Diumumkan! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA
- Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Dari Peralatan Atlet Sampai Bancakan Dana Abadi Olahraga?
- Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan 27 BPKB Motor
Baca Juga
Dari pantauan di gedung Kejati Sumsel tersangka Ahmad Nadjib sebelumnya menjalani pemeriksaan dari tim penyidik bersama dua tersangka lainnya Agustinus Antoni (Kabid Perencanaan Anggaran Pemprov Sumsel) dan pihak swasta Ir Loka Sangganegara selaku tim leader PT Indah Karya.

Kedua tersangka tersebut sudah lebih dahulu dibawa ke Rutan Pakjo Palembang dengan kendaraan tahanan lengkap menggunakan rompi tahanan. Namun tersangka Ahmad Nadjib belum terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel diduga tersangka masih dalam pemeriksaan kesehatan.
Dari pantauan itu juga terlihat pihak Kejati mensiagakan sebuah ambulan di halaman gedung Kejati hingga malam hari. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengerahkan tim dokter dari rumah sakit umum pusat Mohammad Hoesin Palembang untuk memeriksa kondisi kesehatan Akhmad Najib.
"Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh tim dokter RSMH Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Jumat malam.
Lebih lanjut dia mengatakan tersangka mengalami penurunan kesehatan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Diperiksa oleh tim dokter untuk tau sakitnya apa. Ia memang sedikit mengalami shock (goncangan,red) pasca berstatus sebagai tersangka," imbuhnya.
Sehingga yang bersangkutan tidak bergabung dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan ke rumah tahanan (Rutan) klas 1A Pakjo Palembang.
Dengan demikian sudah 12 tersangka yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sebelumnya empat tersangka Eddy Hermanto (mantan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan) Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudhi Arminto. Kini keempatnya telah menjalani proses pengadilan.
Setelah itu Kejati juga menetapkan tersangka Mukti Sulaiaman (mantan Sekda Provinsi Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Karo Kesra Pemprov Sumsel) yang kini juga telah masuk dalam tahap persidangan. Bak bola salju kasus ini menyasar mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin dan Muddai Madang yang diketahui berperan sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Dengan bertambahnya tiga orang tersangka malam ini total sudah 12 orang yang terjerat dalam kasus pusaran Masjid Sriwijaya. Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Segera Diumumkan! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA
- Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Dari Peralatan Atlet Sampai Bancakan Dana Abadi Olahraga?
- Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan 27 BPKB Motor