Tukang Service Elektronik dan Penarik Bentor di Palembang Kompak Curi Besi Reklame

Tersangka Putra Ibrahim (23) dan M Reza Al-Qarana (30) saat ditampilkan petugas dalam pres release ungkap kasus. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Putra Ibrahim (23) dan M Reza Al-Qarana (30) saat ditampilkan petugas dalam pres release ungkap kasus. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi pencurian yang dilakukan penarik bentor bernama Putra Ibrahim (23) dan M Reza Al-Qarana (30), tukang servis elektronik, benar-benar nekat.


Kedua warga Rusun Blok 19, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, mengajak dua anak di bawah umur berinisial RA usia 16 tahun 7 bulan, dan FI usia 15 tahun 8 bulan, mencuri papan reklame beserta 5 buah aki di kawasan Jalan Letkol Iskandar tepatnya di depan Palembang Indah Mall (PIM), 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (3/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun beberapa jam setelah beraksi, sekitar pukul 19.30 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit bentor, 2 potongan besi reklame, 1 tang potong, dan 1 gergaji besi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, keempat tersangka diamankan karena mencuri papan reklame dan 5 aki milik PT CINDE MEDIA PALEMBANG.

“Kejadian ini terungkap saat saksi bernama M Riza Septiansyah (26), mendapat kabar dari rekan kerjanya, bahwa papan reklame beserta 5 buah aki yang ada di TKP hilang dicuri para pelaku,” jelasnya, Kamis (4/8).

Mendapat kabar tersebut, kata Tri, saksi yang diberi kuasa oleh korban membuat laporan, langsung mengecek ke TKP dan ternyata benar reklame berikut 5 buah akinya telah hilang dicuri pelaku dengan cara melepas kawat pengikat besi reklame dan merusak kotak aki.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Kemudian membuat laporan di Polrestabes Palembang, dan langsung ditindak lanjuti hingga para pelaku berhasil diamankan,” kata Tri.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Tri menambahkan.

Sementara, tersangka M Reza Al-Qarana (30) mengaku nekat mencuri besi dan aki reklame lantaran servis elektronik sedang sepi.

“Iya pak, saya berdua dengan Putra yang mencurinya. Kalau RA dan FI, kami yang mengajaknya,” ujar Reza.

“Kalau besi dan lima buah aki itu, sudah kami jual di daerah Musi 2 seharga Rp 1.320.000, uangnya kami bagi empat dan sudah habis,” tambah tersangka Putra.