Selebgram Lina Mukherje mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang menghukumnya dua tahun penjara atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.
- Bacakan Dakwaan, JPU Ungkap Modus Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Hingga Puluhan Juta Dollar
- Bantuan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel: Kakak Kandung Heriyanty Tidak Tahu Soal Uang Itu
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
Baca Juga
Lina Mukherje yang dibincangi usai persidangan menyebut telah memperkirakan hukuman yang bakal diterimanya atas kasus tersebut. Menurutnya, vonis tersebut hampir sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya kira vonisnya sama kayak pak Ahok. Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu," kata Lina, Selasa (19/9).
Meski pasrah, Lina Mukherje mengaku sedih lantaran sidang tersebut tidak dihadiri oleh anggota keluarganya. Terutama orang tuanya. "Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur," ungkapnya.
Terlebih, sambung Lina Mukherje, selama ini dia tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan. Dia pun telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya.
"Saya juga merupakan tulang punggung keluarga dan ada beberapa karyawan yang harus digaji," ucapnya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang dipimpin Roni Sianatra menyatakan, Lina Mukherje telah melanggar pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Hakim pun menilai bahwa Lina Mukherje dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," kata Roni.
Selain penjara kurungan, Lina Mukherje dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa Lina Mukherje yakni telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sementara untuk hal yang meringankan selama ini terdakwa Lina Mukherje sudah berkelakuan baik.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Kecewa Lina Mukherjee Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka Konten Makan Babi, Ulama di Palembang Temui Kapolda Sumsel