Dua Pria Pengangguran Asal OKU Timur Antar Ekstasi ke Palembang

Polrestabes Palembang melakukan ungkap kasus penyelundupan  1.395 butir pil ekstasi. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polrestabes Palembang melakukan ungkap kasus penyelundupan 1.395 butir pil ekstasi. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

 Berdalih tidak mempunyai pekerjaan dan uang, dua pria pengangguran, asal Kabupaten OKU Timur yakni Andi Syaputra (32) dan Heriansyah (41) nekat mengantarkan narkoba jenis ekstasi ke Palembang.


Akibat ulah tersebut, Andi dan Heriansyah harus mendekam di sel tahanan usai diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Penginapan Dempo, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Senin (14/8) sekitar pukul 14.00.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Andi mengatakan barang haram ekstasi tersebut milik W yang ada Desa Kurungan Nyawa atau BK 0, Kabupaten OKU Timur. Mereka hanya bertugas mengantar ekstasi tersebut.

"Sebanyak 1395 butir ineks Pak. Kami berangkat dari OKU Timur menggunakan sepeda motor, barangnya kami simpan di tas selempang," kata Andi yang tinggal di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, Selasa (19/9).

Dia menjelaskan, hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan dan janjian untuk bertemu di lokasi penangkapan. Namun sebelum pil ekstasi tersebut diberikan ke pemesan, dia keburu ditangkap polisi.

"Cuma mengantar saja ke Kawasan Dempo, dapat upah Rp1 juta per orang. Baru dikasih uang Rp1 juta, sisanya akan diberikan ketika barang sampai di pemesan. Baru pertama kali, itupun karena terpaksa karena tidak ada kerjaan. Uangnya untuk kebutuhan hidup," jelas dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi.

Dia menjelaskan, berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Palembang. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga plastik klip yang berisikan pil ekstasi logo  minion warga kuning dari dalam tas tersangka," jelas Harryo saat pers rilis ungkap kasus narkoba di Polrestabes Palembang.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, tas selempang, sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk memperlancar perbuatannya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132 Ayat I Jo Pasal 114  Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten OKU Timur dibawa dan akan diedarkan di Palembang. Kemungkinan akan dipasarkan di Palembang mengingat banyaknya kegiatan masyarakat," pungkasnya.