Seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial RR, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Kamis (14/11). RR diduga melanggar kode etik Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- KPU OKU Tunggu Instruksi Pusat Terkait PAW Yudi Risandi
Baca Juga
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon anggota Bawaslu di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling tidak lima tahun sebelum mendaftar. Namun, menurut laporan yang diajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya, Zulfatah dari Kantor Hukum Marta Dinata, RR tidak memenuhi syarat tersebut.
“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh pada 1 November 2024, terlapor tercatat sebagai anggota partai politik peserta pemilu dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai pada 2018,” ujar Zulfatah.
Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan pada Mei 2023. Dengan demikian, meskipun RR sudah mengundurkan diri dari partai, pengunduran dirinya diduga kurang dari lima tahun sebagaimana diatur undang-undang.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebutkan bahwa RR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi di salah satu partai politik hingga tahun 2021. Fakta ini diperkuat dengan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai tersebut.
“Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i). Oleh karena itu, kami meminta DKPP menindaklanjuti laporan ini dengan memberhentikan RR secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Muba,” tegas Zulfatah.
Laporan dengan nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024 tersebut telah diterima oleh staf DKPP. Dalam laporannya, pelapor juga mengacu pada Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) dan Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum tambahan.
Sementara itu, RR membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam aktivitas partai politik.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Silakan cek di Silon KPU, saya tidak pernah menjadi anggota partai politik mana pun,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- Pencalonan Terancam Dibatalkan , Tiga Laporan Dugaan Kecurangan Money Politik Toha-Rohman Ditindak Bawaslu Muba
- Ketua dan Empat Anggota Bawaslu Muba Dijatuhkan Sanksi Peringatan Hingga Peringatan Keras