Diduga Hendak Pesta Narkoba, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Asal Lubuklinggau Ditangkap 

Dua pasangan yang bukan suami istri ditangkap Tim Sat Narkoba Musi Rawas.(dok. Polres Musi Rawas)
Dua pasangan yang bukan suami istri ditangkap Tim Sat Narkoba Musi Rawas.(dok. Polres Musi Rawas)

Polisi menggerebek  tempat di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan meringkus empat orang tersangka yang hendak pesta narkoba jenis sabu.


Keempat tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pasangan yakni dua pria dan dua wanita. Mereka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 00.35 WIB.

Tersangka yang ditangkap dua pria yakni Aprizal (48), warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau bersama rekannya bernama Muji Prayitno (39), warga Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Sedangkan tersangka dua wanita yaitu Netiana (36), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.

Kemudian diamankan pula barang bukti 1 buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram. Lalu 1 buah pipet yang dipotong miring, 1 alat hisap sabu, 1 korek api gas. 

"Barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan di hadapan para tersangka dan mereka mengakui barang tersebut miliknya," kata Kasat Narkoba Senin,(22/1).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan, dua pasangan tersebut diduga akan melakukan pesta narkoba di sebuah tempat di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Musi Rawas menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar dan kedua pasangan ditangkap saat akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lengkap dengan alat hisapnya," jelas Kasat Narkoba. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.