Penyanyi dangdut Lucinta Luna menangis didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkotika.
- Klaim Miliki 3.000 Jurkam, Gerindra Yakin Kuasai Jakarta Timur
- Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
- PTBA Pelabuhan Tarahan Kembali Disomasi Ahli Waris Lahan, Dianggap Tak Punya Itikad Baik
Baca Juga
Dalam sidang perdana, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menambah dakwaan terhadap Lucinta Luna.
Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal, karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar JPU Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/5).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Asep.
Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
- Praperadilan Sekretaris MA Ditolak PN Jaksel
- Usai Tusuk Korban Hingga Tewas, Lukman Lari ke Hutan
- Korupsi ADD, Mantan Kades di Muba Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara