Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1).
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Bebas dari Hukuman Mati, Acun Terdakwa Pengedar Narkotika 115 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara
- Korupsi Dana Kompensasi Hutan di Muara Enim, Mantan Kades dan Ketua BPD Divonis 1,8 Tahun Penjara
Baca Juga
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di tengah guyuran hujan, Hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa Bripka RR, Bharada E, serta pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir di lokasi pada Rabu siang.
Adapun Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hadir di rumah pribadi Sambo sekitar pukul 14.21 WIB.
Kedatangan majelis hakim beserta JPU dan kuasa hukum terdakwa ke TKP dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dan melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim dalam melihat kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sekitar lokasi, tampak aparat kepolisian menjaga ketat sekitaran TKP meski ada penurunan eskalasi dengan tidak adanya mobil barakuda dan kendaraan taktis lainnya.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Bebas dari Hukuman Mati, Acun Terdakwa Pengedar Narkotika 115 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara