Di Palembang, Mainkan Musik Remix Diancam Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Demi mencegah peredaran narkoba sebuah pesta, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.


"Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika dikonfirmasi awak media, Senin (28/8/2023).

Harryo menjelaskan, kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal diambil pihaknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

"Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta," tegasnya.

Diungkapkan Harryo, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.

"Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan narkoba jenis ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut," teganya.

Masih dikatakan dia, sebagai contoh pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap acara orgen tunggal yang memainkan musik remix di kawasan Sukarami Palembang, beberapa hari yang lalu.

"Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu minggu," pungkasnya.[DP]