Di OKU, Pelanggar Prokes Hanya Disanksi Sosial

Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) siap memberikan sanksi sosial kepada setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes), yang terjaring dalam operasi yustisi di tiga lokasi.


Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, operasi yustisi yang resmi dimulai hari ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Namun, untuk hari ini kami bersama tim gabungan masih memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker," katanya.

Penegakan hukum operasi yustisi ini digelar di Taman Kota Baturaja, Pertigaan Ramayana, dan Wilayah Hukum Seluruh Polsek jajaran Polres OKU.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi "push up", menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, memungut sampah hingga membersihkan toilet.

"Dalam operasi ini ada beberapa warga yang diberikan sanksi ringan tersebut karena tidak memakai masker," katanya.

Ia menegaskan, jika ke depan warga masih mengabaikan protokol kesehatan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan sanksi denda.

"Sanksi dendanya yaitu sebesar Rp100.000 untuk perorangan dan Rp1.000.000 untuk pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan, izin usaha bisa dicabut," kata dia.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah setempat.

"Sanksi denda ini merupakan langkah terakhir. Tujuan utama penerapan aturan ini yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP OKU Agus Salim melalui Kabid Trantib Sofyan menambahkan sosialisasi sanksi ini masih tetap dilakukan secara lisan supaya masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan.

"Sampai hari ini pengendara sudah mulai tertib memakai masker. Semoga masyarakat mematuhi aturan agar tidak mendapat sanksi denda," katanya.[ida]